Profil Fakultas

Senat Fakultas

Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala.

Tentang Senat FKIP USK

Senat Fakultas merupakan forum normatif dan representatif di tingkat fakultas yang berperan dalam menjaga mutu, integritas, etika, serta arah pengembangan akademik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Senat Fakultas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan akademik agar sejalan dengan visi, misi, rencana strategis, dan peraturan Universitas Syiah Kuala.

Kedudukan dan Peran

Senat Fakultas menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola akademik yang transparan, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

01

Pertimbangan Akademik

Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan arah pengembangan akademik fakultas.

02

Pengawasan Akademik

Melakukan pengawasan terhadap penerapan norma, kebijakan, standar mutu, dan etika akademik.

03

Representasi Akademik

Menjadi ruang representasi unsur akademik dalam membahas berbagai kebijakan strategis di tingkat fakultas.

Tugas dan Fungsi

Pelaksanaan tugas dan fungsi Senat Fakultas mengacu pada statuta, peraturan universitas, serta ketentuan akademik Universitas Syiah Kuala.

Kebijakan Akademik

Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik, pengembangan pendidikan, dan peningkatan mutu pembelajaran.

Norma dan Etika Akademik

Memberikan pertimbangan mengenai penerapan norma, kebebasan akademik, dan etika sivitas akademika.

Pengembangan Keilmuan

Mendorong pengembangan bidang ilmu, penelitian, inovasi, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penjaminan Mutu

Memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik fakultas.

Jabatan Akademik

Memberikan pertimbangan akademik sesuai kewenangan dalam proses pengembangan karier dan jabatan akademik dosen.

Evaluasi Akademik

Membahas hasil evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Unsur Keanggotaan

Susunan keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan Universitas Syiah Kuala.

01

Ketua Senat

Memimpin pelaksanaan rapat dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Senat Fakultas.

02

Sekretaris Senat

Mendukung administrasi, dokumentasi, dan pelaksanaan agenda kegiatan Senat Fakultas.

03

Unsur Pimpinan Fakultas

Unsur pimpinan fakultas menjadi bagian keanggotaan sesuai ketentuan organisasi dan tata kerja universitas.

04

Perwakilan Akademik

Terdiri atas unsur profesor dan perwakilan dosen dari lingkungan akademik FKIP USK sesuai ketentuan.

Mekanisme Kerja

Senat Fakultas menjalankan tugas melalui rapat, pembahasan, pemberian pertimbangan, dan penyampaian rekomendasi.

Rapat Senat Fakultas

Rapat Senat Fakultas dilaksanakan untuk membahas kebijakan, persoalan, dan agenda strategis akademik sesuai kewenangan Senat Fakultas.

Pengambilan Keputusan

Keputusan atau rekomendasi diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat dan dilaksanakan sesuai tata tertib serta ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi dan Rekomendasi

Hasil rapat didokumentasikan dan disampaikan dalam bentuk pertimbangan, persetujuan, atau rekomendasi kepada pimpinan fakultas sesuai kebutuhan.

Akuntabilitas

Pelaksanaan tugas Senat Fakultas dilakukan secara objektif, kolektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi integritas akademik.